First topic message reminder :
1.
Peraturang undang-undang No.22 tahun 2009 sudah disahkan. Merujuk kepada tanggal pengesahan, dan
diundangkannya undang-undang ini pada tanggal 22 Juni 2009. Maka dapat di nyatakan undang-undang ini sudah
sah berlaku dan undang-undang lalu lintas No.14 Tahun 1992, dinyatakan sudah tidak berlaku.
Namun pada pelaksanaannya, Pada BAB XXII KETENTUAN PENUTUP. mengatur :
pada pasal 320 : bahwa undang-undang ini harus dilaksanakan maksimal 1 tahun dari tanggal pengesahan.
Bisa di katakan ini merupakan sebuah penundaan. pelaksanaan undang-undang, dengan tujuan sosialisasi terhadap
seluruh masyarakat lalu-lintas.
Selama masa penundaan ini. Pasal 324,325, dan 326 merupakan urutan kesinambungan dalam tahapan pelaksanaannya.
Sehingga dapat di artikan Undang-undang ini berlaku sah pada tanggal 22 Juni 2009, namun tanggal dimulai pelaksanaannya
adalah maksimum 22 Juni 2010. Selama jangka waktu tersebut Undang-undang No.14 tahun 1992 tetap berlaku,
selama tidak bertentangan dengan isi dari undang-undang no.22 tahun 2009.
2.
Pada bab 1. ketentuan umum: poin 8. memposisikan Vespa sebagai kendaraan bermotor. dan pada poin 20 menegaskan
bahwa kendaraan vespa termasuk sepeda motor.
lalu bagaimana kah dengan sespan? pasal 20 pun menjelaskan bahwa sespan termasuk sepeda motor.
Untuk vespa modifikasi extreem, seperti yang teman2 ketahui, lebih tegas kepada kendaraan bermotor.
3.
Bab VII. Kendaraan. Bagian kedua. Persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor.
tampaknya harus menjadi perhatian bagi seluruh pengguna vespa.
Pasal 48 Ayat (1), mewajibkan bahwa vespa kita harus memenuhi segala persyaratan teknis untuk di nyatakan laik jalan/boleh
berada di jalanan.
pada pasal 48 ayat ( 2 ), urutan persyaratan teknis pada lembar penjelasan, bahwa kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis
diantaranya :
penjelasan pasal 48 ayat (2 ) point i : sistem lampu dan alat pemantul cahaya.
no.3. Lampu penunjuk arah, warna kuning tua dengan sinar kelap-kelip.
Bagaimana dengan varian vespa 80an kebawah, kondisi vespa tersebut tidak di buat dengan menggunakan lampu penunjuk arah.
Atau lampu sign.
penjelasan pasal 48 ayat (2 ) point j : Komponen pendukung.
no.1,2,4 dan 5.
Speedometer,Spion,Klakson,
dan spakbor. pada awalnya seluruh komponen ini ada di varian vespa
( mungkin untuk beberapa varian tertentu tidak tersedia ). Kita lebih menitik beratkan pada keberadaan speedometer.
mampukah kita melengkapi nya?
Kemudian pada pasal 48 ayat ( 3 ), lebih di tegaskan kembali :
Persyaratan laik jalan ditentukan oleh kinerja minimal kendaraan bermotor dengan mengacu pada sekurang-kurangnya:
poin a. emisi gas buang. Vespa merupakan kendaraan 2 tak , bagaimanakah standarisasi emisi gas buang, yang harus di penuhi vespa?
poin b. Kebisingan suara. Berapakah tingkat decibel kebisingan dari vespa kita ?
poin c. efisiensi rem utama. Vespa kita memiliki sistem pengereman yang minimum, dengan penggunaan teromol.
poin f. suara klakson. mampukah kita membuat pengguna jalan lain mengetahui keberadaan vespa dari isyarat klakson yang di berikan.
poin g. daya pancar dan arah sinar lampu utama. bagaimana dengan kualitas lampu penerangan jalan yang di miliki vespa?
poin i. akurasi alat penunjuk kecepatan. bila speedometer kita berfungsi, apakah mampu memberikan informasi kecepatan tempuh, sesuai dengan kondisinya.
banyak banget yak? sukur2 ada yang mau bantu review undang2….. ini.
Positive thinking. Undang-undang ini dibuat untuk sesuatu yang baik, lebih kurang untuk keselamatan bersama.
Dan diharapkan tidak disalah gunakan oleh pihak-pihak yang berkompeten untuk itu.
Kita sebagai anggota masyarakat, pada umumnya dan anggota masyarakat lalu-lintas pada khususnya.
Tidakkah kita perlu menyuarakan apa yang ada dibenak ini? Kita pengguna vespa, ingin agar tetap vespa kita tetap berada dijalan.
seperti layaknya kendaraan lainnya. Apa yang kita bisa perbuat untuk itu?
Pada BAB XXII. KETENTUAN PENUTUP. Pasal 321. Forum lalu Lintas dan angkutan jalan perlu dibentuk.
Selama tenggat waktu pelaksanaan. Sehingga pada saat pelaksanaaan nanti sudah ada forum atau lembaga yang dapat
mewakili masyarakat pengguna lalu lintas.
Seperti pada yang di jelaskan pada lembar penjelasan.
“Forum lalu Lintas dan Angkutan jalan tersebut merupakan badan ad hoc yang berfungsi sebagai wahana untuk menyinergiskan
tugas pokok dan fungsi setiap instasi penyelenggara lalu lintas dan angkutan jalan dalam rangka menganalisi permasalahan,
menjembatani, menemukan solusi, serta meningkatkan kualitas pelayanan, dan bukan sebagai aparat penegak hukum.
Forum lalu Lintas dan Angkutan jalan tersebutmempunyai tugas melakukan koordinasi antarinstansi penyelenggara yang memerlukan
keterpaduan dalam merencanakan dan menyelesaikan masalah lalu lintas dan angkutan jalan, sedangkan keanggotaan forum
tersebut terdiri atas unsur pembina, penyelenggara, akademisi, dan masyarakat.”
Namun apakah kita perlu menunggu forum itu ada? dan terlambat menyuarakan apa yang ingin disampaikan?
sumber : http://partyc.web.id/?p=75