FORUM VESPA MAKER
FORUM VESPA MAKER
FORUM VESPA MAKER
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.


 
IndeksPencarianLatest imagesPendaftaranLogin
Pencarian
 
 

Display results as :
 
Rechercher Advanced Search
April 2024
MonTueWedThuFriSatSun
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930     
CalendarCalendar
Latest topics
» Karburator PX 20/20 di STRADA '87 ga bs di irit in?
Bagaimana Keberadaan Vespa Di Mata Undang-Undang NO 22 Tahun 2009 - Page 2 EmptyWed 15 Aug 2018, 10:33 am by Ahmad hanif

» BUSI SELALU MATI
Bagaimana Keberadaan Vespa Di Mata Undang-Undang NO 22 Tahun 2009 - Page 2 EmptyWed 15 Aug 2018, 10:19 am by Ahmad hanif

» Gmn biar my scooter larinya kenceng...
Bagaimana Keberadaan Vespa Di Mata Undang-Undang NO 22 Tahun 2009 - Page 2 EmptyWed 15 Aug 2018, 9:43 am by Ahmad hanif

» Salam Kenal dari bekasi
Bagaimana Keberadaan Vespa Di Mata Undang-Undang NO 22 Tahun 2009 - Page 2 EmptyWed 15 Aug 2018, 9:17 am by Ahmad hanif

» spuyer karbu excel 20-20
Bagaimana Keberadaan Vespa Di Mata Undang-Undang NO 22 Tahun 2009 - Page 2 EmptyTue 24 Jul 2018, 5:27 am by Ahmad hanif

» cara nerangin lampu PS tanpa ganti bohlam
Bagaimana Keberadaan Vespa Di Mata Undang-Undang NO 22 Tahun 2009 - Page 2 EmptySun 19 Jan 2014, 9:23 pm by alkoholic

» pencerahan
Bagaimana Keberadaan Vespa Di Mata Undang-Undang NO 22 Tahun 2009 - Page 2 EmptySat 16 Nov 2013, 12:08 pm by cleopatra74

» kopling bunyi ngorosok saat di lepas
Bagaimana Keberadaan Vespa Di Mata Undang-Undang NO 22 Tahun 2009 - Page 2 EmptyTue 03 Sep 2013, 8:36 pm by songgoten

» [tanya] modif PX150s rasa new PX150
Bagaimana Keberadaan Vespa Di Mata Undang-Undang NO 22 Tahun 2009 - Page 2 EmptySat 22 Jun 2013, 3:06 pm by herutj

Pesan Singkat
Forum

 

 Bagaimana Keberadaan Vespa Di Mata Undang-Undang NO 22 Tahun 2009

Go down 
+12
bangjantuk
Hermans Hendrix
Indra eL VOC
Ocy
Admin
nsi
vesfa
dogel
IWAN-DC
May
vinic & vespa
RidwanVespaholic
16 posters
Pilih halaman : Previous  1, 2
PengirimMessage
RidwanVespaholic

RidwanVespaholic


Jumlah posting : 89
Join date : 15.12.09
Age : 38
Lokasi : Jln.Purwakarta 169 Antapani Bandung 40291

Bagaimana Keberadaan Vespa Di Mata Undang-Undang NO 22 Tahun 2009 - Page 2 Empty
PostSubyek: Bagaimana Keberadaan Vespa Di Mata Undang-Undang NO 22 Tahun 2009   Bagaimana Keberadaan Vespa Di Mata Undang-Undang NO 22 Tahun 2009 - Page 2 EmptyThu 17 Dec 2009, 7:56 pm

First topic message reminder :

1.
Peraturang undang-undang No.22 tahun 2009 sudah disahkan. Merujuk kepada tanggal pengesahan, dan
diundangkannya undang-undang ini pada tanggal 22 Juni 2009. Maka dapat di nyatakan undang-undang ini sudah
sah berlaku dan undang-undang lalu lintas No.14 Tahun 1992, dinyatakan sudah tidak berlaku.

Namun pada pelaksanaannya, Pada BAB XXII KETENTUAN PENUTUP. mengatur :
pada pasal 320 : bahwa undang-undang ini harus dilaksanakan maksimal 1 tahun dari tanggal pengesahan.
Bisa di katakan ini merupakan sebuah penundaan. pelaksanaan undang-undang, dengan tujuan sosialisasi terhadap
seluruh masyarakat lalu-lintas.
Selama masa penundaan ini. Pasal 324,325, dan 326 merupakan urutan kesinambungan dalam tahapan pelaksanaannya.
Sehingga dapat di artikan Undang-undang ini berlaku sah pada tanggal 22 Juni 2009, namun tanggal dimulai pelaksanaannya
adalah maksimum 22 Juni 2010. Selama jangka waktu tersebut Undang-undang No.14 tahun 1992 tetap berlaku,
selama tidak bertentangan dengan isi dari undang-undang no.22 tahun 2009.
2.
Pada bab 1. ketentuan umum: poin 8. memposisikan Vespa sebagai kendaraan bermotor. dan pada poin 20 menegaskan
bahwa kendaraan vespa termasuk sepeda motor.
lalu bagaimana kah dengan sespan? pasal 20 pun menjelaskan bahwa sespan termasuk sepeda motor.
Untuk vespa modifikasi extreem, seperti yang teman2 ketahui, lebih tegas kepada kendaraan bermotor.
3.
Bab VII. Kendaraan. Bagian kedua. Persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor.
tampaknya harus menjadi perhatian bagi seluruh pengguna vespa.
Pasal 48 Ayat (1), mewajibkan bahwa vespa kita harus memenuhi segala persyaratan teknis untuk di nyatakan laik jalan/boleh
berada di jalanan.
pada pasal 48 ayat ( 2 ), urutan persyaratan teknis pada lembar penjelasan, bahwa kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis
diantaranya :
penjelasan pasal 48 ayat (2 ) point i : sistem lampu dan alat pemantul cahaya.
no.3. Lampu penunjuk arah, warna kuning tua dengan sinar kelap-kelip.
Bagaimana dengan varian vespa 80an kebawah, kondisi vespa tersebut tidak di buat dengan menggunakan lampu penunjuk arah.
Atau lampu sign.
penjelasan pasal 48 ayat (2 ) point j : Komponen pendukung.
no.1,2,4 dan 5.
Speedometer,Spion,Klakson,
dan spakbor. pada awalnya seluruh komponen ini ada di varian vespa
( mungkin untuk beberapa varian tertentu tidak tersedia ). Kita lebih menitik beratkan pada keberadaan speedometer.
mampukah kita melengkapi nya?

Kemudian pada pasal 48 ayat ( 3 ), lebih di tegaskan kembali :
Persyaratan laik jalan ditentukan oleh kinerja minimal kendaraan bermotor dengan mengacu pada sekurang-kurangnya:
poin a. emisi gas buang. Vespa merupakan kendaraan 2 tak , bagaimanakah standarisasi emisi gas buang, yang harus di penuhi vespa?
poin b. Kebisingan suara. Berapakah tingkat decibel kebisingan dari vespa kita ?
poin c. efisiensi rem utama. Vespa kita memiliki sistem pengereman yang minimum, dengan penggunaan teromol.
poin f. suara klakson. mampukah kita membuat pengguna jalan lain mengetahui keberadaan vespa dari isyarat klakson yang di berikan.
poin g. daya pancar dan arah sinar lampu utama. bagaimana dengan kualitas lampu penerangan jalan yang di miliki vespa?
poin i. akurasi alat penunjuk kecepatan. bila speedometer kita berfungsi, apakah mampu memberikan informasi kecepatan tempuh, sesuai dengan kondisinya.
banyak banget yak? sukur2 ada yang mau bantu review undang2….. ini.

Positive thinking. Undang-undang ini dibuat untuk sesuatu yang baik, lebih kurang untuk keselamatan bersama.
Dan diharapkan tidak disalah gunakan oleh pihak-pihak yang berkompeten untuk itu.

Kita sebagai anggota masyarakat, pada umumnya dan anggota masyarakat lalu-lintas pada khususnya.
Tidakkah kita perlu menyuarakan apa yang ada dibenak ini? Kita pengguna vespa, ingin agar tetap vespa kita tetap berada dijalan.
seperti layaknya kendaraan lainnya. Apa yang kita bisa perbuat untuk itu?

Pada BAB XXII. KETENTUAN PENUTUP. Pasal 321. Forum lalu Lintas dan angkutan jalan perlu dibentuk.
Selama tenggat waktu pelaksanaan. Sehingga pada saat pelaksanaaan nanti sudah ada forum atau lembaga yang dapat
mewakili masyarakat pengguna lalu lintas.
Seperti pada yang di jelaskan pada lembar penjelasan.
“Forum lalu Lintas dan Angkutan jalan tersebut merupakan badan ad hoc yang berfungsi sebagai wahana untuk menyinergiskan
tugas pokok dan fungsi setiap instasi penyelenggara lalu lintas dan angkutan jalan dalam rangka menganalisi permasalahan,
menjembatani, menemukan solusi, serta meningkatkan kualitas pelayanan, dan bukan sebagai aparat penegak hukum.

Forum lalu Lintas dan Angkutan jalan tersebutmempunyai tugas melakukan koordinasi antarinstansi penyelenggara yang memerlukan
keterpaduan dalam merencanakan dan menyelesaikan masalah lalu lintas dan angkutan jalan, sedangkan keanggotaan forum
tersebut terdiri atas unsur pembina, penyelenggara, akademisi, dan masyarakat.”

Namun apakah kita perlu menunggu forum itu ada? dan terlambat menyuarakan apa yang ingin disampaikan?


sumber : http://partyc.web.id/?p=75
Kembali Ke Atas Go down

PengirimMessage
radenmasmoko




Jumlah posting : 1
Join date : 12.11.11
Age : 41
Lokasi : Purbalingga, Jateng

Bagaimana Keberadaan Vespa Di Mata Undang-Undang NO 22 Tahun 2009 - Page 2 Empty
PostSubyek: Re: Bagaimana Keberadaan Vespa Di Mata Undang-Undang NO 22 Tahun 2009   Bagaimana Keberadaan Vespa Di Mata Undang-Undang NO 22 Tahun 2009 - Page 2 EmptySat 12 Nov 2011, 8:45 pm

kalo pengen tetep sesuai aturan yang ada, vespa yang ada sespannya disesuaikan dengan STNK-BPKB dong? waduh, maklum ane newbie nih....akang2 n agan2 yang banyak pengalaman, tolong dong kasih tau biar vespa yang udah terlanjur dikasih sespan g ditilang polkis...tks sblmnya
Kembali Ke Atas Go down
assa issin

assa issin


Jumlah posting : 2
Join date : 19.12.11
Age : 41
Lokasi : Bandung Barat

Bagaimana Keberadaan Vespa Di Mata Undang-Undang NO 22 Tahun 2009 - Page 2 Empty
PostSubyek: Re: Bagaimana Keberadaan Vespa Di Mata Undang-Undang NO 22 Tahun 2009   Bagaimana Keberadaan Vespa Di Mata Undang-Undang NO 22 Tahun 2009 - Page 2 EmptyMon 19 Dec 2011, 11:58 pm

vinic & vespa wrote:
Intinya vespa yg dimaksud adalah kendaraan antik
yaitu classic vehicle, makanya harus ada koordinasi dgn lantas setempat
ajukan aja term of contract dgn pihak berwajib
buktikan bahwa kita pecinta vespa
ingin melestarikan vespa, tidak melanggar peraturan lalu lintas
sopan di jalan dan safety riding
intinya kita tidak mengganggu kelancaran berlalu lintas
kalau kita ada club, manfaatkan keberadaan club
jalin kerja sama dgn pihak yg berwenang
mudah2an club anda dapat menjamin anggotanya
saya selalu berpikir positif dan yakin ada solusinya
semoga vespa selalu bisa di terima keberadaannya sampai kapanpun
ada penda Tepuk Tangan pat lain? Silakan..
setuju saya dngn kutipan abang,, [b]
Kembali Ke Atas Go down
Sponsored content





Bagaimana Keberadaan Vespa Di Mata Undang-Undang NO 22 Tahun 2009 - Page 2 Empty
PostSubyek: Re: Bagaimana Keberadaan Vespa Di Mata Undang-Undang NO 22 Tahun 2009   Bagaimana Keberadaan Vespa Di Mata Undang-Undang NO 22 Tahun 2009 - Page 2 Empty

Kembali Ke Atas Go down
 
Bagaimana Keberadaan Vespa Di Mata Undang-Undang NO 22 Tahun 2009
Kembali Ke Atas 
Halaman 2 dari 2Pilih halaman : Previous  1, 2
 Similar topics
-
» Jual Vespa tahun 1961
» ==DIJUAL VESPA SUPER ORI TAHUN 76==
» KONVOI VESPA MASSAL MENYAMBUT TAHUN BARU 2010
» pengen modif vespa PX Standar jadi vespa Racing
» Rem Cakram Vespa (Disk Brake Vespa)

Permissions in this forum:Anda tidak dapat menjawab topik
FORUM VESPA MAKER :: DISKUSI :: Tip & Trik-
Navigasi: